Anak Angkat Diamankan Karena Mencuri Emas Dirumah Ibunya

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pelalawan

Pada hari Senin, 17 November 2025, sekira pukul 11.00 Wib, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban an. H, yang berlokasi di Jl. Ukui Satu, Kec. Ukui, Kabupaten Pelalawan. Pelaku insial S P adalah anak angkat korban yang tinggal bersama di rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

S W diduga mencuri tas warna hitam yang berisi emas milik korban, yang disimpan di atas plafon rumah. Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

“Pada saat itu saya sedang mandi, dan tiba-tiba saya teringat dengan emas saya yang disimpan di dalam tas warna hitam,” ujar Habibah. “Saya langsung mengecek plafon, tapi tas itu sudah tidak ada lagi.”

S W akhirnya mengakui perbuatannya setelah didesak oleh korban dan anak-anak korban. Ia menyatakan bahwa emas tersebut telah diberikan kepada pacarnya yang berada di Kerinci Kanan.

Polsek Ukui telah menerima laporan polisi dan melakukan tindakan, termasuk mengamankan pelaku. “Kami telah menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kesuma STRK , S.I.K.

S W dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara.

Saksi-saksi dalam kasus ini adalah A J dan A J yang membantu korban dalam mencari tas yang hilang. “Kami mencoba mencari tas itu, tapi tidak ditemukan,” ujar A J

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Ukui, sedangkan untuk pacar Pelaku masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Ukui. (AS)

Pos terkait

banner 728x90