Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, digegerkan peristiwa penyekapan yang dilakukan Seorang Pria terhadap Dua Anak Kandungnya sendiri, Selasa (08/07/2025). Aksi nekat tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga yang dialami Pelaku.
Kejadian berlangsung pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Informasi pertama kali diketahui Saksi, bernama Iskandar yang kemudian memberi tahu Kepling IV, Benni Sitompul. Setelah menerima laporan dari Saksi, Benni bersama Warga langsung menuju lokasi kejadian.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi mengatakan, setelah menerima informasi dari Masyarakat, Personil Polsek Pandan bersama Personel Piket Fungsi dari Polres Tapanuli Tengah dipimpin Kapolsek Pandan menuju ke TKP.
Setibanya di lokasi , Kepling dan Warga melihat langsung perbuatan penyekapan. Seorang Pria, berinisial WS (39), Ayah dari Kedua Korban. WS menyekap Anak Perempuannya berusia 12 Tahun, dan Adik Laki-lakinya, berusia 4 Tahun di dalam Kamar sambil mengancam Sebilah Parang.
Upaya membujuk Pelaku dilakukan Personel dari Polsek Pandan dan Polres Tapanuli Tengah dan dibantu Warga yang datang ke lokasi. Setelah cukup lama, Pelaku akhirnya membuka pintu dan membebaskan salah satu anaknya. Namun, Anaknya yang lainnya masih ditahan Pelaku, dan Pelaku menggenggam Senjata Tajam, Jenis Parang.
Warga dan Petugas berinisiatif mengajak Pelaku masuk ke dalam Mobil guna membicarakan masalah yang terjadi. Di dalam Mobil, Seorang Warga berhasil merebut Senjata Tajam, Jenis Parang dari Tangan Pelaku tanpa perlawanan. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kepling, Benni Sitompul, Pelaku diduga bertindak demikian karena tidak terima atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan Istrinya. Tindakan penyekapan ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap Pelapor dan Saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kelanjutan proses hukum. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. (Dharma)