Kabarreskrim.net // Pesawaran
Praktik tambang batu ilegal di Dusun Pantis Kanan, Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali memakan korban. Seorang warga bernama Nurdani mengalami luka serius setelah tertimbun reruntuhan batu saat bekerja di lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Peristiwa ini terjadi saat korban bersama 15 penambang lainnya tengah bekerja di area tambang yang diketahui milik seorang warga yang diduga bernama Kisut. Tanpa pengamanan atau pengawasan keselamatan, longsoran batu tiba-tiba menimpa korban. Nurdani berhasil diselamatkan warga dalam kondisi luka parah dan harus menjalani 160 jahitan. Ia kemudian dilarikan ke salah satu dokter terdekat, dan hanya menerima uang Rp 1 juta sebagai bentuk kompensasi.
Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan pantauan di lapangan, pemilik tambang tidak berada di lokasi maupun di rumahnya. Informasi dari warga menyebut bahwa pemilik Tambang telah melarikan diri dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas insiden yang terjadi.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi nyawa orang dipertaruhkan. Tambang ilegal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan warga. Aparat tidak boleh tinggal diam,” tegas Asen Mulyanto, aktivis lingkungan yang saat ini digadang-gadang menjadi Ketua DPD Aktivis Mawar Hijau Lampung.
Asen mengecam keras aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung lama tanpa pengawasan, dan menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat setempat.
“Kami mendesak pelaku diamankan dan diproses secara hukum. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian harus segera turun tangan untuk menutup tambang ini sebelum ada korban jiwa berikutnya,” lanjutnya.
Menurut Asen, praktik tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi merupakan tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Kedondong belum mengambil tindakan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Sementara itu, warga setempat berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menertibkan tambang-tambang ilegal yang marak di wilayah Pesawaran. (Eti)