Agen LPG Maryono di Desa Karang Anyar Pesawaran Jual di Atas HET Padahal Papan Petunjuk Harga Tertulis Rp 20.000

banner 728x90

Kabareskrim.net // Pesawaran

Agen LPG 3 kg bernama Maryono yang beroperasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, telah ditemukan menjual produknya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Padahal, papan petunjuk harga di lokasi agen tersebut menyatakan harga maksimum Rp 20.000, sedangkan HET resmi yang ditetapkan saat ini adalah Rp 18.500 per tabung.

Bacaan Lainnya

Harga Jual Bervariasi Rp 22.000 hingga Rp 23.000

Tiem investigasi dari media KABARRESKRIM Pesawaran pada tanggal 3 Februari 2026,tim media menemukan bahwa agen Maryono menjual LPG 3 kg dengan harga antara Rp 22.000 hingga Rp 23.000 per tabung. Hal ini jelas melampaui HET resmi sebesar Rp 18.500 dan juga tidak sesuai dengan informasi harga yang tertera di papan yang dipasang di depan tempat usahanya, yang menyatakan sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/H bahwa harga eceran tertingginya adalah Rp 20.000.

Ketika ditanya terkait kesenjangan harga, agen Maryono tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas dan hanya menyebutkan adanya biaya operasional yang harus ditanggung. Namun, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Pesawaran menyatakan bahwa alasan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menyalahi peraturan. “HET telah ditetapkan secara resmi dan harus dipatuhi oleh seluruh agen dan pangkalan LPG yang beroperasi di wilayah ini. Papan petunjuk harga yang dipasang juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, pangkalan LPG Maryono memiliki nomor registrasi 235366897996059 dan merupakan bagian dari agen PT. Savana Globalindo Mandiri. Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi agen terkait, layanan pemerintah Kabupaten Pesawaran, atau melalui call center resmi Pertamina di nomor 135 serta Call Center Ditjen Migas di nomor 136.

Imbauan kepada Masyarakat Diskoperindag Kabupaten Pesawaran mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa harga jual LPG sebelum melakukan pembelian dan segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran harga melalui saluran resmi yang telah ditentukan. “Kami berkomitmen untuk memastikan subsidi LPG dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak dengan harga yang sesuai ketentuan,” tambah pihak dinas.

(Ricky F)

Pos terkait

banner 728x90