9 Orang Pelaku Perdagangan Bayi Terstruktur Di Kota Medan Diringkus Polisi 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Polrestabes Medan ungkapan Kasus Jaringan Perdagangan Bayi. 9 Orang Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (15/01/2026).

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.IK., MH., mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi Masyarakat, ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lokasi, Kota Medan.

Dari hasil pemeriksaan, Sindikat ini memiliki manajemen yang terorganisir. Asisten Rumah Tangga (ART) bertugas mengoperasikan Aplikasi Media Sosial, dan memantau Calon Pembeli. Sedangkan Pelaku HD, sebagai Majikan, bertugas mencari Pelanggan lalu bernegosiasi jual beli.

Keunikan kasus ini, ada pembagian tugas para Pelaku memasarkan Bayi di Media Sosial. Selain mengamankan Pelaku BS dan HD, Polisi juga menangkap Seorang ART, Pekerja Pelaku HD.

Dari hasil penyelidikan, diduga praktik ini bukan pertama kalinya dilakukan. Dari keterangan para Saksi dan Pelaku, sudah terjadi dua kali proses Perdagangan Bayi di lokasi tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai Seorang Bayi lagi yang sudah dijual, namun ini masih dalam tahap pengembangan. Sejauh ini, transaksi perdagangan Bayi tersebut diketahui masih di wilayah lokal. Tetapi tidak tertutup kemungkinan ada jaringan yang lebih luas, dan ini masih kita dalami,” imbuhnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90