4 Orang Pelaku Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah Ditindak Tegas Polsek Sunggal

banner 728x90

Kabarreskrim.net// Medan

Polsek Sunggal ringkus 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, diketahui Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah.

Bacaan Lainnya

4 Orang Pelaku tersebut berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), RAS (20). Pengungkapan Kasus ini disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH., MH., didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom, SH., di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).

“Tindakan tegas dan terukur menembak Kaki Pelaku yang berusaha melawan Petugas saat diamankan. Kami mengamankan Empat Orang Pelaku dalam perkara ini, dan diketahui Rresidivis kasus yang sama,” katanya.

Kelompok Pelaku Curanmor ini dikendalikan Seorang Pria, berinisial AS, otak Pelaku dari kejahatan ini.

Aksi para Residivis ini seakan tidak ada rasa takut. Target para Pelaku Kenderaan yang parkir di Rumah Ibadah, Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Bulan Desember 2025 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, para Pelaku ini sudah 11 kali melakukan Aksi Pencurian Sepeda Motor. Para Pelaku beraksi di Rumah Ibadah, terkhusus Masjid. 5 kali para Pelaku melakukan aksinya di Masjid Kecamatan Sunggal DS,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 Set Kunci YL, 1 Pcs Anak Kunci T, 2 Pcs Tang, 2 Pcs Kunci Pas, 5 Pcs Kunci L, 1 Pcs Gunting, Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Scoopy, Warna Hitam Merah, Tanpa Plat No.Pol., 1 Pcs Tas Sandang, Warna Hitam, dan 1 Unit Kunci Sepeda Motor .

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para Pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman Hukuman Kurungan, selama lamanya 9 Tahun Penjara,” imbuhnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90