26 Orang Calon PMI Ilegal Diselamatkan Polisi 3 Orang Agen Pengiriman Diamankan 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut gagalkan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang akan dikirim ke Negara Malaysia.

Bacaan Lainnya

26 Orang Calon PMI Ilegal itu berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia. Mereka disembunyikan di dalam rumah, dijadikan tempat penampungan sementara, di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, 26 Orang Calon PMI Ilegal itu, terdiri dari 18 Orang Laki-laki dan 8 Orang Perempuan.

Sebanyak 12 Orang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), 2 Orang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), 7 Orang berasal dari Provinsi Aceh, 1 Orang berasal dari Provinsi Jawa Tengah, 1 Orang berasal dari Provinsi Jawa Timur, 2 Orang berasal dari Provinsi Sumatera Utara, dan 1 Orang berasal dari Provinsi Riau.

“Ada 26 Orang Warga Negara Indonesia atau Calon Pekerja Migran Non Prosedural yang kami amankan,” ujarnya, Sabtu (17/05/2025).

Sumaryono menambahkan, pengungkapan dilakukan Tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (16/05/2025), setelah Pihaknya mendapat informasi adanya Pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Negara Malaysia.

Selain mengamankan 26 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Pihaknya turut menangkap 3 Orang Pelaku berinisial MF, K, HR, diduga Agen Pengiriman. Dari hasil penyelidikan, diketahui 26 Orang Warga Negara Indonesia tersebut akan dipekerjakan ke Negara Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), Buruh Pabrik, dan Buruh Perkebunan.

“Mereka dijanjikan akan menerima gaji, sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp. 5,7 Juta perbulannya,” sebutnya.

Untuk berangkat ke Negeri Jiran itu, para Calon Pekerja harus membayar kepada Agen Pengiriman, sebesar Rp. 5 Juta per Orang.

Rencananya, Mereka akan dikirim ke Negara Malaysia dari Provinsi Sumatera Utara menggunakan Kapal Tongkang.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, menetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka, berinisial MF, K, dan HR, lalu dilakukan penahanan selama 20 Hari kedepan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Ketiga Agen Pengiriman tersebut dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman kurangan, selama 10 Tahun Penjara.

“26 Orang PMI Ilegal tersebut diserahkan kepada Dinas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Pemprov Sumut,” tandasnya. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90