Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi gemilang pemberantasan Peredaran Narkotika, Minggu (03/08/2025).
Tim Khusus (Timsus) Polda Sumut berhasil ungkap kasus besar Tindak Pidana Narkotika di Jl. Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (29/07/2025), sekira pukul 17.00 WIB.
Penggerebekan ini berhasil membongkar aktivitas Sindikat Narkoba yang menyimpan berbagai Jenis Narkotika dalam jumlah besar, Jenis Sabu, Pil Ekstasi, Ketamin, Happy Water dan Liquid Vape.
Kapolda Sumut melalui Dir Ditreskoba, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.IK., MH., dalam keterangannya, Minggu (03/08/2025), menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi Masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Timsus Ditreskoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, dan penggerebekan. 4 Orang Pelaku Laki-laki berhasil diamankan. “Tiga Pelaku Utama, berinisial RR (32), IS (45), dan FM (42), dan Satu Orang turut diamankan, berinisial FA dinyatakan Positif Pengguna Narkoba dari hasil Test Urine,” sebutnya.
Saat penggeledahan di rumah tersebut, Polisi menemukan barang bukti mencengangkan, berupa,
– Narkotika, Jenis Sabu, seberat 26.000 Gram (26 Kg), sebagian dikemas dalam teh Cina, Merk GuanYinWang,
– Narkotika, Jenis Ketamin, seberat 2.400 Gram,
– Jenis Pil ekstasi, sebanyak 39.650 Butir atau 16.199 Gram, berbagai warna dan merek, seperti Tesla, Rolex, dan Transformer,
– Catridge Liquid Vape mengandung Narkotika, sebanyak 150 Butir,
– Happy Water mengandung Dipentilon dan Heroine, sebanyak 34 Bungkus, dan
– Beberapa Alat Komunikasi dan Wadah Penyimpanan.
Kombes Calvijn menambahkan, “Dalam pemeriksaan, Pelaku Utama mengaku menerima kiriman Narkoba tersebut dari Seseorang atas perintah HS, Warga Aceh yang berdomisili di Thailand. Saat ini, identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Para Pelaku memiliki peran tugas masing-masing: RR sebagai Pemilik Rumah dan Barang Haram tersebut, IS sebagai Pengedar, dan FM sebagai Kurir sekaligus Penjaga Rumah.
“Ini komitmen Polda Sumut menindak tegas Jaringan Narkotika Lintas Provinsi bahkan Internasional. Kami tidak akan beri ruang bagi para Pelaku,” jelasnya.
Polda Sumut memastikan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk menelusuri mata rantai distribusi dan aktor-aktor besar di balik peredaran barang haram tersebut. (Dharma)