Kabareskrim.net//Musi Banyuasin
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait status guru honorer di sekolah negeri yang tidak masuk database BKN, Senin (2/2/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Muba.
RDP ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Yayan, S.E., M.M, didampingi Sekretaris Dinas Sutrisno, S.E., M.Si, serta seluruh Kepala Bidang di lingkungan Disdikbud Muba, para Kasi, Kasubag, dan staf terkait.
Dalam rapat tersebut turut hadir perangkat daerah terkait, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Banyuasin, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Muba Edi Hariyanto, didampingi Sekretaris Komisi IV Aโan Cipta Mandiri, S.IP, serta dihadiri anggota Komisi IV, yaitu Alpian, Adimas Windu Fernando, dan Drs. Ahmad Fauzie, M.Si.
Selain itu, rapat juga dihadiri lintas komisi DPRD, di antaranya Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kesumajaya, S.H., M.Si, bersama anggota Komisi I yakni H. Suradi, Andriyadi, S.IP., M.Si, dan Tapriansyah, S.Pd.I. Hadir pula Ketua Komisi II Jonkenedi, serta anggota Komisi III Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si.
๐ฟ๐๐๐ฟ ๐๐๐ฃ๐ฉ๐ ๐๐ค๐ฃ๐ค๐ง๐๐ง ๐ฟ๐๐ง๐ช๐ข๐๐๐ ๐๐ฃ ๐ฟ๐๐ ๐๐ข๐๐๐ก๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐๐๐๐ง
Dalam pembahasan, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. DPRD menginginkan agar guru honorer yang telah dirumahkan agar dapat dikembalikan mengajar seperti biasa, sambil menunggu keputusan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, dari pihak legislatif juga mendorong agar dilakukan pendataan ulang terhadap guru honorer, khususnya bagi honorer yang tidak masuk dalam data Dapodik. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa guru honorer yang dirumahkan namun diketahui belum terdata dalam Dapodik, sehingga perlu verifikasi dan pembaruan data agar kondisi riil di lapangan dapat tergambar secara jelas dan menjadi dasar pengambilan kebijakan.
๐๐ ๐จ๐๐ ๐ช๐ฉ๐๐ ๐๐๐๐๐จ๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐ฎ๐๐จ๐ช๐๐๐๐ฃ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐จ๐ช๐๐ ๐๐๐๐ง๐๐ฃ ๐ฝ๐ช๐ฅ๐๐ฉ๐ ๐๐๐ฃ ๐๐ฉ๐ช๐ง๐๐ฃ ๐๐๐ข๐๐ง๐๐ฃ๐ฉ๐๐ ๐๐ช๐จ๐๐ฉ
Sementara itu, pihak eksekutif yang hadir dalam rapat RDP terdiri dari Disdikbud, Bappeda, BPKAD, BKPSDM dan Bagian Hukum menegaskan bahwa kebijakan terkait tenaga honorer/non ASN harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Eksekutif menyampaikan agar usulan pengembalian guru honorer yang telah dirumahkan ditinjau ulang, karena harus menyesuaikan dengan Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 1668 Tahun 2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pegawai Non ASN yang tidak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu hanya dapat dipekerjakan sampai 31 Desember 2025, serta terhitung mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan Pegawai Non ASN dengan nama apapun dan tidak diperkenankan menganggarkan gaji/upah bagi tenaga Non ASN.
๐๐๐ฉ๐๐ ๐๐๐ข๐ช: ๐ฝ๐๐ง๐จ๐๐ข๐ ๐ฟ๐๐๐ฟ ๐ ๐ ๐๐๐ข๐๐ฃ๐ฉ๐๐ง๐๐๐ฃ ๐พ๐๐ง๐ ๐๐ค๐ก๐ช๐จ๐ ๐๐๐ง๐๐๐๐
Meski terdapat perbedaan pandangan, rapat menghasilkan titik temu bahwa pihak legislatif dan eksekutif akan bersama-sama melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian terkait untuk mencari jalan keluar terbaik.
Langkah ini termasuk mengusulkan solusi yang memungkinkan, salah satunya terkait peluang pengangkatan tenaga honorer tersebut melalui skema PPPK Paruh Waktu, sesuai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kepala Disdikbud Muba Yayan, S.E., M.M menyampaikan bahwa Disdikbud siap mendukung langkah koordinasi bersama DPRD agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tepat, tetap mengutamakan kepentingan pendidikan, namun tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah tindak lanjut untuk memastikan data tenaga pendidik lebih valid dan terintegrasi, Disdikbud Muba juga menyiapkan โRumah Dataโ sebagai pusat informasi untuk melihat dan memetakan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin. Rumah Data ini diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat, termasuk dalam penyusunan kebutuhan guru, pemetaan tenaga honorer, serta penyesuaian dengan regulasi yang berlaku.
RDP ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD Muba dalam mencari solusi terbaik, demi menjaga mutu layanan pendidikan serta memastikan kebijakan terkait tenaga pendidik berjalan sesuai aturan.(Enismiyana)








