Kabarreskrim.net // Probolinggo
Dalam rangka mencegah maraknya praktik judi online di kalangan remaja, Polsek Dringu bersama Binmas Polres Probolinggo menggelar kegiatan sosialisasi di SMA Negeri 1 Dringu pada Jumat (18/7/2025) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diikuti oleh sekitar 200 siswa baru.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Dringu Aipda Moch. Imam dan Bhabinkamtibmas Aipda Robbi Pamuda, bertempat di aula SMA Negeri 1 Dringu, Jalan Raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Dalam pemaparannya, Aipda Moch. Imam menjelaskan berbagai dampak negatif dari praktik judi online, mulai dari kerugian ekonomi hingga potensi gangguan psikologis dan kriminalitas. Ia menegaskan bahwa judi online termasuk dalam tindak pidana yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para siswa tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online. Generasi muda harus dilindungi dari pengaruh negatif dunia digital,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, dengan sesi tanya jawab antara petugas dan para siswa. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait cara mengenali dan menghindari situs atau aplikasi judi yang tersembunyi di balik permainan daring.
Kepala SMA Negeri 1 Dringu menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya preventif yang sangat bermanfaat bagi pelajar. Ia berharap kegiatan serupa bisa rutin dilaksanakan, agar siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bijak dalam menggunakan teknologi.
“Kami sangat mendukung sosialisasi ini, karena dunia digital memiliki banyak sisi gelap yang bisa menjebak anak-anak jika tidak diberi pemahaman sejak dini,” kata kepala sekolah.
Kegiatan ditutup dengan pesan moral agar para siswa menjadi pelajar yang disiplin, cerdas, dan menjauhi segala bentuk perjudian, baik offline maupun online, demi masa depan yang lebih baik. (Fredo)