Kabarreskrim.net // Lampung Barat
Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenung, Lampung Barat ,kian menyengat. Setelah proyek rabat beton yang baru selesai dikerjakan sudah rusak dan mengelupas, kini publik menyorot lemahnya fungsi pengawasan dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat.
Pertanyaan besar pun muncul: ke mana para pengawas itu ketika proyek asal jadi ini berlangsung?
Apakah fungsi pembinaan dan kontrol hanya sekadar formalitas di atas kertas, sementara praktik di lapangan dibiarkan berjalan tanpa arah?
Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 seharusnya menjadi bukti nyata pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun faktanya, hasil pekerjaan di Padang Tambak jauh dari kata layak. Beton yang baru beberapa hari selesai sudah hancur, permukaannya mengelupas, dan retak di sejumlah titik — kuat dugaan proyek ini tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis.
Ironisnya, Inspektorat dan DPMP Lampung Barat seolah tutup mata.
Tidak ada langkah tegas, tidak ada peninjauan cepat, bahkan tidak ada teguran terbuka terhadap aparat pekon yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kalau pengawasan dilakukan sebagaimana mestinya, tidak mungkin proyek dengan mutu seburuk itu bisa lolos. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah mengarah pada dugaan pembiaran,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Way Tenung, Sabtu (1/11/2025).
Publik mulai bertanya-tanya:
Apakah sudah ada ‘pengondisian’ di balik diamnya dinas terkait?
Apakah sistem pengawasan desa di Lampung Barat sudah lumpuh oleh permainan laporan administrasi dan setoran meja belakang?
Kinerja pengawasan yang lemah ini jelas mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Padahal, sesuai amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Inspektorat dan DPMP memiliki tanggung jawab besar memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Namun kenyataannya, proyek rusak, pejabat diam, dan masyarakat dibiarkan kecewa.
Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya uang rakyat yang dirampas, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas tim investigasi KupakKriminal.
Kini publik menuntut langkah nyata:
Inspektorat dan DPMP Lampung Barat harus turun ke lapangan, audit fisik proyek, dan buka ke publik hasil pemeriksaannya.
Jika tidak, wajar bila muncul anggapan bahwa pembiaran ini disengaja demi melindungi oknum di balik proyek rabat asal jadi.
Dana Desa bukan alat permainan politik, bukan pula ladang basah oknum yang mencari untung pribadi.
Uang rakyat harus kembali pada rakyat — bukan menguap di jalan rabat yang hancur dan pengawasan yang rapuh.(Dedi SK)









