Lagi lagi Pesawaran, Kini aroma Busuk dari dinas Pendidikan Pantas Semua pejabat alergi dengan awak media, ternyata Ada indikasi korupsi 

banner 728x90

Lagi lagi Pesawaran, Kini aroma Busuk dari dinas Pendidikan Pantas Semua pejabat alergi dengan awak media, ternyata Ada indikasi korupsi

Pesawaran – Kabarreskrim.net // Berkali kali di sambangi awak media di Kantor dinas Pendidikan Pesawaran dari Pejabat Kepala dinas, Sekertaris dan Para Kepala bidang tidak pernah ada di tempat sampai berita di tayangkan di beberapa media Ungkap Jurnalis.( 9/12/25)

Awak media yang tergabung di FAJU NUSANTARA ( Forum Advocaten Jurnalis Nusantara ) akhirnya menemukan Fakta Baru yang mengejutkan, Di duga Kepala dinas Pendidikan Anca Martha Utama N., S.STP., MM., MP, Melakukan Kecurangan dan menghindar dari publik .

Dari beberapa temuan awak media tahun anggaran 2025 ada kejanggalan luar biasa diantaranya
1. perjalanan dinas selama 1 Tahun sebesar Rp. 631. 841.000
2. Belanja Honorium Narasumber Acara dan panitia Paud dan tingkat dasar sebesar Rp. 625. 890.000
3. Belanja Hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar sebesar Rp. 1.790.400.000
4. Gaji PPPK dinas pendidikan Rp. 29.262.476.400
5. Dan masih banyak lagi.
Dari beberapa temuan di lapangan diantara nya .

PERJALANAN DINAS.

Berdasarkan Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah,

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 221 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Mentri Dalam Negri Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada hal jelas pemerintah memberikan edaran dengan adanya memperkecil anggaran yang tidak bermanfaat alias Efesiensi tapi fakta di temukan perjalanan dinas buat Kepala dinas hampir mencapai Milyaran . Sangat luar biasa.

BELANJA HONORIUM NARASUMBER ACARA PAUD DAN TINGKAT DASAR.

Di era efisiensi ini Kepala dinas Pendidikan Tidak melakukan Penetapan atau mengindahkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan melanggar aturan di duga ada permainan curang atau kata lain Dugaan Korupsi.

Dari beberapa temuan awak media yang tergabung di FAJU NUSANTARA di duga Kepala dinas Pendidikan Mengindahkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah tahun 2024 dan seterusnya.

Kami berharap kepada Aparatur Penegak Hukum Khusus nya Kejaksaan Tinggi Lampung Mengaudit Anggaran Belanja Tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Budaya Kabupaten Pesawaran di duga banyak kejanggalan dan indikasi Korupsi Berjamaah.
Rilis ” FAJU NUSANTARA ( Pin)

Pos terkait

banner 728x90