Unit Reskrim Polsek Sandubaya Tangkap Pelaku Pencurian HP

banner 728x90

Unit Reskrim Polsek Sandubaya Tangkap Pelaku Pencurian HP

Mataram NTB – Kabar Reskrim.Net Niat ingin menghapus data Handphone milik temannya di salah satu Conter Handphone, MW, pria 22 tahun, alamat Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram terpaksa harus berurusan dengan Polsek Sandubaya.

Bacaan Lainnya

Pasalnya Hp yang sedang di perbaiki (flash) di Conter Handphone tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Sandubaya adalah Hp milik salah satu korban yang telah melaporkan ke polsek Sandubaya atas pencurian yang terjadi di rumahnya yang mengakibatkan kehilangan Handphone.

Keterangan diatas disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah dalam giat Konferensi pers yang diselenggarakan di Polsek Sandubaya, (08/07).

Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Kapolsek menerangkan modus terduga melakukan pencurian adalah masuk kepekarangan rumah korban (17/06) dengan meloncat tembok pagar, lalu masuk kedalam rumah melalui jendela samping.

Melihat korban tertidur di ruang keluarga dengan hp tergeletak sampingnya, terduga langsung mengambil dan membawa kabur melalui pintu belakang.

Oleh karena Hp tersebut tidak bisa digunakan karena terkunci, terduga langsung membawanya ke Conter untuk di flash agar bisa difungsikan sebelum rencana akan mau dijual.

Melihat Hp itu mencurigakan pemilik Conter melaporkan prihal tersebut, dan memang benar saat tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya tiba di Conter hp tersebut cocok dengan IME Hp yang dilaporkan korban ke Polsek.

“Dari situlah anggota kami mengetahui identitas terduga. Dan saat itu juga (19/06) tim memburu terduga ke alamat yang dimaksud, dan berhasil mengamankan terduga bersama barang bukti berupa Hp yang hendak di flash tersebut,”jelasnya.

Atas tindakannya terduga terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

(Ind – KR)

Pos terkait

banner 728x90