Raden Bagus Satria.SH : Lalengke Bukan Teroris dan Penjahat Negara, Lalengke Pejuang Pers

banner 728x90

Kabar Reskrim.Net/  Bentuk Simpati terhadap Wilson Lalengke serta kecaman terhadap anggota kepolisian Lampung Timur terus mengalir dari insan Pers. Lampung Khusunya

Wilson Lalengke yang merupakan ketua umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang ditangkap oleh kepolisian resor (Polres) Lampung Timur pada, Sabtu (12/3/2022).

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap Lalengke dipandang terlalu berlebihan, Dimana tangan diborgol kebelakang, dikawal ketat oleh anggota kepolisian seperti meringkus seorang teroris atau penjahat kelas kakap,

Cara penangkapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Lampung Timur terhadap Lalengke sangat melukai hati insan Pers Seluruh Indonesia Khusus nya Insan Pers Di Lampung,

Disamping kecaman dari berbagai pihak, baik awak media yang tergabung dalam wadah Lembaga hingga independen, kecaman terhadap tindakan anggota kepolisian Lampung Timur juga muncul dari Pimpinan Redaksi Media Kabar Reskrim.Net

Raden Bagus Satria.SH selaku Pimpinan Redaksi menyayangkan cara penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian resor Lampung Timur dipandang tidak sesuai perkara.

Dikatakan olehnya, seharusnya pihak kepolisian harus bisa membedakan.

Dimana dalam penangkapan Lalengke, dirinya diperlukan seperti teroris atau penjahat kelas kakap yang dipandang sangat berbahaya. Padahal banyak Koruptor yang berkeliaran penangkapan nya seperti Raja

“Lalengke bukanlah penjahat kelas kakap atau teroris, janganlah diperlukan seperti itu. Bukanlah antara kepolisian dan pers ini sudah membangun MOU, tidak menutup kemungkinan yang banyak mempublikasikan kinerja kepolisian itukan Wartawan ( Jurnalis ) Semestinya ada kebijakan yang diterapkan, misalkan dilakukan pemanggilan itu cara yang bijak. Ini terlalu berlebihan. Lagi pula Lalengke itu Ketua Umum yang levelnya Nasional,”

Untuk diketahui, Welson Lalengke resmi ditangkap atas laporan Masyarakat Penyimbang adat Buway Beliyuk Lampung Timur terkait perusakan Papan bunga yang di kirim atas nama penyimbang adat. Mereka melaporkan langsung ke Mapolres Lampung Timur, pada sabtu (12/03/2022).

Tiba di Mapolres Lampung Timur Welson dengan tangan di ikat ke belakang digiring masuk ke dalam Mapolres Lampung Timur, bersama dua rekannya yang turut diikat tangannya kedepan.

“Saya telah meminta maaf dan saya menyesal,” ujar Welson Lalengke saat ditanya wartawan ketika tiba di Mapolres Lampung Timur Sabtu (12/3/2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan penangkapan Ketua Umum PPWI. WL ungkapnya ditangkap bersama beberapa rekannya yaitu ES dan AM atas dugaan perusakan.

“WL, di tangkap karena ada laporan model A dan sekarang biarkan kami bekerja melakukan proses pemeriksaan dan kebetulan hari ini ada juga Penyimbang adat yang juga melaporkan hal yang sama,”kata Kapolres Lampung Timur membenarkan.

Sebelumnya Wilson Lalengke bersama rombongan mendatangi Mapolres Lampung Timur pada jumat (11/03/2022) kemudian melakukan perusakan papan bunga dan sempat bersitegang dengan anggota. Di sebabkan oleh, berawal dari :

Berdasarkan Sumber ” Ada orang kaya selingkuh  di grebek istrinya yang bawa wartawan lalu di terbitkan berita oleh wartawan , Orang kaya tersebut minta tolong supaya menghapus berita online nya dengan janji akan memberi uang berita sudah di hapus ( Turunkan ) wartawan di beri imbalan 2.8 Juta ,

Jam jam 15.00 wartawan pulang kerumahnya Jam 17.00 sejumlah  anggota polres mengamankan wartawan di rumah nya dengan mendobrak rumah, mengamankan si wartawan,

lalu ATM  wartawan di ambil, karna tidak ada uang cas, pihak anggota dari Polres lamtim mengambil uang di atm si wartawan dengan jumlah 2,8 juta ( untuk BB ), lalu anggota anggota masuk mendobrak salah satu kamar yang didalam nya ada putri  si wartawan sedang pakai handuk baru selesai mandi. beberapa kendaraan termasuk kendaraan yang tidak ada kaitan dengan  aktivitas wartawan tersebut di bawa dan diamankan di polres.

malam nya pihak polres  Konvfrensi pers dengan mengatakan wartawan tersebut kena OTT .

Dengan kejadian Tersebut  Prov.Dr.Wilson Lalengke Selaku Ketua Umum PPWI Merasa keberatan terkait Kriminalisasi Pers. ( Jurnalis ) OTT harus nya di jelaskan, Dimana Ada Penerima Pasti ada Pemberi kenapa Selalu Penerima yang Dinamakan OTT kenapa Pemberi Tidak di Proses dengan Gratifikasinya ( Penyuapan ) nya.

Dengan adanya Undang Undang Kebebasan Pers Akan hilang di Rampas Oleh orang yang punya Uang Pers hanya sebuah simbol Sekarang Giliran Wilson Lalengke. Seorang Ketua Umum tidak lama giliran anda Para Pers.

Pers Minta Keadilan tegakan Undang Undang Pers. Bukan hanya untuk Pajangan.

Pos terkait

banner 728x90