Praktek Pungli Beli Seragam Sekolah Di SD N 144 Bungo Dilakukan Sejak Dari Dulu
KABARRESKRIM.NET
Jambi “Pembelian baju kelas 1 sudah seperti itu dari dulu”
Sungguh sangat ironis inilah kata kata yang diucapkan kepala sekolah SD 144 Bungo,melalui pesan singkat di telepon selulernya.
Lagi lagi sekolah di Kabupaten Bungo dirundung masalah pungli,kali ini dilakukan SD N 144 Bungo
SD negeri 144/|| yang terletak di jalan Teuku Umar ,pasir putih Rimbo tengah ini diduga melakukan praktek pungli
pembelian seragam sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB)dan pembelian buku Lembar Kerja Siswa(LKS)
Hal ini terungkap oleh awak media di lapangan dari beberapa wali murid yang anaknya bersekolah di SD tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan KABARRESKRIM.NET wali murid kelas 1 membeli baju seragam sekolah dengan harga yang cukup fantastis yaitu Rp 550.000 untuk pembelian tiga stell baju antara lain pembelian baju Pramuka,baju muslim dan baju olah raga,tidak sampai disitu sekolah yang cukup diminati masyarakat ini juga melakukan pembelian buku Lembar Kerja Siswa(LKS) di sekolah,yang mana orang tua harus mengeluarkan uang yang bervariasi dari mulai kelas 2 sampai kelas 6
Menurut pengakuan beberapa orang tua murid kelas 2 yang berhasil dimintai keterangannya anaknya diminta oleh pihak sekolah untuk membeli buku LKS di sekolah sebesar Rp 120.000 dengan cara dicicil sampai lunas”iya pak kami beli buku LKS tapi bisa dicicil kata mereka
Dan ditempat terpisah salah satu orang tua wali murid kelas 3 mengatakan anaknya juga membeli buku Lembar kerja siswa dengan harga Rp 125.000 dengan cara yang sama namun belum lunas”kami sudah bayar pak tapi belum lunas ,katanya
Menanggapi hal tersebut kepala sekolah SD N 144 Yunidar mengatakan telah membuat edaran di group sekolah agar tidak boleh ada jual beli buku LKS sesuai dengan surat edaran kepala dinas,dan mengenai baju seragam siswa/i sudah dari dulu dan hanya melanjutkan,katanya
“Kalau untuk buku LKs sudah saya buat pernyataan di group bahwa tidak boleh ada jual beli dek,dan saya buat surat itu berdasarkan surat edaran kepala dinas ,mengenai baju seragam murid baru ,kami memfasilitasi supaya sama dasarnya,sama warnanya,dan sama modelnya .Dan pembelian baju untuk kelas 1 itu sudah daridulu seperti itu dan saya hanya meneruskan ,katanya melalui pesan singkat dari telepon selulernya(6/8/2022)
Padahal dinas pendidikan kabupaten Bungo telah menegaskan kepada sekolah di jenjang SD negeri/ swasta maupun SMP negeri/ swasta agar tidak melakukan pungli dan transaksi jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) dalam bentuk apapun, namun masih saja ada pihak sekolah yang mengindahkan edaran tersebut.
Kadis pendidikan bungo melalui
Kabid SD/SMP NASRUN membenarkan tentang surat edaran tersebut dan telah menegaskan kepada seluruh sekolah di tingkat SD dan SMP agar tidak ada lagi mengadakan kutipan di sekolah,apabila masih ada pihak sekolah yang mengadakan pungli ,pihak dinas akan memanggil dan memberikan teguran dan apabila masih dilakukan akan diberikan sanksi
“Yang jelas jenjangnya kita akan kasih teguran dulu dan apabila tidak diindahkan maka kita buat tindakan” katanya(8/8/2022)
Pasalnya, jual buku LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)no 75 tahun 2016 pasal 12 ayat 1 tentang komite sekolah dan Peraturan Pemerintah(PP) no 17 tahun 2010 pasal 181 a tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
Untuk itu diminta kepada seluruh instansi yang terkait ,
Ombusdman Perwakilan jambi ,DPRD propinsi maupun kabupaten dan Saber pungli agar menindak tegas kepada pelaku pungli khususnya di bidang pendidikan yang akhir akhir ini banyak para oknum kepala sekolah yang melakukan pungli di lingkungan satuan pendidikan(pane)