Pengambilan Dokumen Desa Air Putih Gagal PKN Harus Melangkah ke PTUN Riau
Riau ||Kabarreskrim.Net
Desa air putih sebagai nama badan publik ,atasan PPID PLT Kepala Desa Air Putih kecamatan Lubuk Batu Jaya kabupaten Indragiri hulu Riau di sebut sebagai termohon, Rabu 27 – Juli – 2022.
Alasan beribu alasan yang dilakukan oleh PPID desa air putih kecamatan Lubuk batu jaya Inhu. Setelah putusan Komisi Informasi Riau Nomor 005/KIP-R/PS-M-A/II/2022. Memutuskan bahwa
Setiap Dokumen yang PKN mohonkan adalah Informasi terbuka dan harus di dapatkan oleh Pemohon.
Memang Putusan Komisi Informasi ada sedikit kurang jelas tentang putusan yang mengatakan bahasa sebagian, dari awalnya permohon meminta Dokumen dari Anggaran tahun 2017 sampai 2020.
Namun pada anggaran tahun 2019 masih dalam proses hukum. sehingga majelis komisi informasi meminta Anggaran tahun 2019 dikeluarkan dari permohonan PKN dan PKN menyetujui bahwa Anggara tahun 2019 tidak perlu di persiapkan lagi.
Namun disinilah Putusan yang mengatakan bahasa sebagian itu muncul ,boleh di berikan .Tetapi pihak PPID beranggapan bahwa bahasa sebagian ini membuat mereka punya celah untuk memberikan Dokumen Suka – Suka pada hal setiap kali bersidang Majelis komisioner komisi informasi Riau mengatakan bahwa seluruh dokumen yang PKN mohonkan adalah Informasi terbuka bukan Rahasia Negara ,dan termohon harus siap memberikan dokumen itu.
Tapi pada kenyataannya pihak PPID desa air putih tidak kooperatif dan di duga ada kejanggalan tentang Dokumen yang tidak mereka berikan , PKN Pantang Surut Apalagi Mundur Bravo PKN Maju Terus ,tegas ketua PKN Inhu ,Pak Andi Sormin.. II AS