Kabarreskrim.net // Lampung Barat
Dugaan penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang tanpa papan nama di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, terus menuai perhatian publik. Kasus ini menyeret nama seorang pemilik bernama Aceng, yang disebut-sebut memiliki gudang penyimpanan pupuk bersubsidi dalam jumlah besar.
Sebelumnya, tim media menemukan tumpukan pupuk jenis Urea dan Phonska bersubsidi di sebuah gudang yang tidak memiliki papan nama resmi. Temuan ini menimbulkan dugaan adanya aktivitas penimbunan pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani sesuai aturan pemerintah.
Sebelum melakukan peliputan, tim media terlebih dahulu meminta izin kepada admin gudang dan mengonfirmasi kepada Aceng melalui pesan WhatsApp. tim melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Dalam konfirmasi lanjutan, Aceng membantah adanya praktik penimbunan dan menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen izin usaha yang lengkap. Namun, ia mengakui bahwa papan nama (plang usaha) tidak dipasang di gudang, melainkan ada di rumahnya yang berada,sukamaju Kecamatan Way Tenong, berbeda kecamatan dengan lokasi gudang yang berada di Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya.
“Surat-surat saya lengkap, izin usaha juga ada. Papan plang ada,di sini di rumah Suka maju , ” ujar Aceng, Kamis (13/11/2025).
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah hal tersebut sesuai aturan atau justru menyalahi ketentuan hukum? Sebab, papan nama usaha seharusnya dipasang di lokasi aktivitas usaha atau gudang, bukan di tempat lain.
“Kalau mau ke ranah hukum, silakan. Saya siap. Tadi juga ada yang ngajak bahas aturan, saya bilang hayok, bahkan ke Kapolres juga saya siap,” tambah Aceng dengan nada menantang.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, disebutkan bahwa setiap pihak yang menyimpan, memperjualbelikan, atau mengalihkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan distribusi resmi dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Lebih lanjut, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan barang yang diatur tata niaganya tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dengan dasar hukum tersebut, apabila nantinya terbukti melanggar aturan, pemilik gudang wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak media memastikan bahwa seluruh proses peliputan telah dilakukan secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk melakukan izin peliputan sebelum memasuki area gudang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Kabarreskrim.net masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pertanian Lampung Barat serta aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dan tindak lanjut dari dugaan penimbunan pupuk bersubsidi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat pupuk bersubsidi merupakan hak petani kecil dan setiap penyimpangan dalam distribusinya dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani di daerah. (Tim)









