Mempertanyakan Kesahan Tanah Wakaf di Desa Bekalar yang Bertempat di Km 53

banner 728x90

Mempertanyakan Kesahan Tanah Wakaf di Desa Bekalar yang Bertempat di Km 53

KANDIS | KABAR RESKRIM | Pada Hari Rabu (25 – 05 -2022 ) Di Aula Desa kampung Bekalar telah mengadakan musyawarah tentang permasalahan tanah wakaf yang berlokasi di dusun Sei Leko Rt 001/Rw 001, dan ada permasalahan sama Warga yang sudah lama tinggal di Desa tersebut dan ada lahan masyarakat yang di serobot.”ujar Gapar Manalu.

Bacaan Lainnya

“Menurut keterangan penghulu kampung bekalar Pak Dahnial mengatakan bahwa tanah wakaf yang seluas 3 hektar tidak pernah diukur oleh pihak pemerintah desa semenjak tanah tersebut dilepaskan oleh pihak PT. Johannes Tahun 1984 kepada masyarakat setempat, Tanpa sepengetahuan pihak pemerintah desa Bekalar diwaktu masih lahan tersebut masih status kosong tuturnya, makanya sampai sekarang masalah ini belum bisa diselesaikan.” ungkap Dahnial

“Ketua DPD GSPI Riau Herwin Sagala dan Tim selaku penerima surat kuasa dari masyarakat yang tinggal di km 53 untuk melakukan Mediasi antara masyarakat dengan perangkat Desa dan dari pihak Kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan tanah wakaf yang sudah berkepanjangan, maka membuat sesama masyarakat ada saling ribut, dan mengatakan mengapa tanah wakaf ada tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya disana, ada Pasar dan Pustu Desa juga, tidak ada difungsikan oleh Pemerintah Desa sesuai peruntukan hibah nya tutur ketua DPD GSPI Riau Herwin Sagala, “Karena masalah tanah wakaf ini telah sampai Ranah Hukum atau laporan ke polda riau tuturnya pada Awak Media.

“Menurut penjelasan masyarakat salah seorang saksi yaitu Bapak Amrizal selaku anak mantan RW alm Abu bakar waktu itu dan dia selaku Rw setempat yang dipercaya kan pihak PT. JOHANNES kepada Almarhum Bapak Abu bakar ditahun 1978 seluas 3 Hektar tuturnya.

“Pak Amrizal waktu itu masih sekolah kelas 2 SMP mengatakan masih ada masyarakat saksi hidup diwaktu pihak PT. JOHANNES menyerahkan kepada alm bapak Abu bakar selaku tokoh masyarakat untuk Tanah wakaf atau tempat pemakaman. Saksi tersebut Pak Ajo Ipin, Radit, Pak Yunus km 55, Pak Zainal, Pak Nasar, Pak Moler, Pak Sondang Hutabarat dan Pak Samosir dan pemakaman pertama waktu itu ditahun 1986 anak adeknya Akir kata pak Amrizal.

“Dalam musyawarah di Desa Bekalar itu ikut juga dari jajaran polsek Kandis yaitu Bapak Iptu. Teddy dan Babhinkamtibmas yaitu Pak J. Girsang mengatakan untuk segera menyelesaikan masalah tanah wakaf ini, langsung kelapangan untuk pengukuran tanah wakaf tersebut dengan pihak kecamatan dan pihak pemerintah desa Bekalar dan mengundang seluruh pihak sempadan atau saksi saksi ungkap Pak Teddy pada Kepala Desa Berkalar. “Tutup nya pada Awak Media.

(P.Hutagaol )

Pos terkait

banner 728x90