KEJAKSAAN Negeri Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Pelalawan ||Kabar Reskrim.Net
Kejaksaan negeri pelalawan pelalawan musnahkan barang bukti umum dalam rangka memperingati hari bhakti adhyaksa ke 26.
Dalam rangka memperingati HUT ADHYAKSA KE 26 Kejaksaan Negeri Pelalawan musnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman Kejaksaan negeri pelalawan, pada hari rabu, 13/07/2022.yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala kejaksaan negeri pelalawan Silpia Rosalina S.H M.H,didampingi oleh kepala seksi, Kasubsi, dan Jaksa dikejaksaan negeri pelalawan menjelaskan bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht) merupakan tugas dan putusan pengadilan yang di amanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pidana umum sebagaimana yang di amanatkan pada pasal 30 ayat 1 huruf B undang undang Nomor 16 Tahun 2004,tentang Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini berasal dari 133 perkara yang mana terdiri dari 71 perkara narkotika, dan 62 perkara dari Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL. Barang bukti yang ada akan di hancurkan menggunakan blander untuk jenis narkotika, dipotong, dibakar dan di kubur kedalam tanah untuk barang bukti pupuk, Ungkapnya.
Barang bukti Narkotika yang di musnahkan sebanyak 126,09 gram sabu – sabu, 3,57 gram ganja, 2,58 gram extaci. Serta barang bukti lain pupuk sebanyak 165 karung dimusnahkan dengan cara dikubur kedalam tanah.
Dengan adanya Pemusnahan Barang Bukti kejahatan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, diharapkan tingkat kejahatan bisa berkurang di wilayah hukum kejaksaan negeri pelalawan, sehingga pelalawan menjadi aman, tenteram dan kondusif, tutupnya.(jokosarifudin)