Gudang Bodong Tak Ada Plang di Duga tempat Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya tak Berizin bebas Beroprasi di Tanggerang Banten,

banner 728x90

Gudang Bodong Tak Ada Plang di Duga tempat Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya tak Berizin bebas Beroprasi di Tanggerang Banten,

Kabarreskrim.net  Tanggerang – Banten ]] Banten Provinsi yang sangat Luar biasa besar nya area pemantauan Polda Banten harus lebih di perketat banyak nya Para Mafia mafia bermain dan menghalalkan cara untuk memperkaya diri sendiri.

Bacaan Lainnya

Awak media mencoba menelusuri di kecamatan Sepatan Timur tepatnya di Jl. Kalor Sepatan No.5 Kp.Kalor , Kecamatan Sepatan Timur kabupaten Tanggerang Banten banyak nya Pergudangan entah gudang siapa tidak ada nama Perusahaan dan Informasi gudang apa, (10/11/23)

Berdasarkan hasil investigasi awak media humas polri, dilapangan menemukan adanya gudang yang diduga digunakan sebagai pabrik pengolahan atau pengoplosan bahan beracun berbahaya jenis barang thinner.

Thinner ya dioplos bisa menjadi bahan baku yang duhasilkan diantaranta:

1. Bahan baku obat parasetamol
2. Bahan baku cat
3. Bahan baku

dalam bentuk wadah Drum Kaleng isi 100 Liter
yang kasih tulisan bahan obat parasetamol dan lain lain.

Awak media mencoba menanyakan kepada scuriti yang berpakaian preman Bos nya dah Pulang Bang ” ungkap security, awak media mencoba menanyakan ke beberapa warga sekitar tentang gudang siapa dan apa aktifitas nya,

Salah satu warga mengungkapkan ” Itu punya Bos Santo dan Frengky ungkap warga Pemiliknya Cina Menegaskan lagi, Di dalam gudang itu Pengelolaan Bahan kimia pak tapi apa bahan kimia nya saya tidak tau imbuh warga,

Ketentuan izin Pengelolaan limbah B3 dalam pasal 59 ayat (4) pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU pengelolaan lingkungan hidup ( UU PLH) tidak perlu di tafsirkan Kembali , karena sudah jelas dan tegas

Pasal 59
Pengelola limbah B3 Wajib mendapatkan izin dari Mentri, Gubenur, atau Bupati, / Walikota sesuai dengan Kewenangan nya,
Pasal 95
Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat di lakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negri sipil , kepolisian , dan kejaksaan dibawah kordinasi Mentri,

Dari beberapa hal diatas kami menduga Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Tanggerang sakit mata terkait banyak nya gudang gudang pengelolaan Bahan kimia yang tidak memiliki ijin ,

Kami berharap kepada Kapolda Banten untuk menindak tegas para pelaku pengelolaan Bahan kimia tanpa ijin serta menindak tegas apabila ada permainan orang dinas .( tim / red)

Pos terkait

banner 728x90