DP3A Lampung Selatan Perkuat Pendampingan Psikologis Anak, LPAI Apresiasi Langkah Pemulihan

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Lampung Selatan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat pendampingan terhadap seorang anak dalam perkara dugaan kekerasan seksual.

Pendampingan difokuskan pada perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis anak serta keluarga agar proses penanganan perkara tidak menimbulkan tekanan tambahan.

Tim Assessment Psikologi Klinis DP3A telah melakukan pendampingan kepada keluarga untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi psikologis anak sekaligus menentukan bentuk dukungan yang diperlukan.

Kepala DP3A Lampung Selatan, dr. Nessi Yunita, M.M., mengatakan pihaknya ingin memastikan kondisi anak memperoleh perhatian dan pendampingan yang memadai.

“Selain silaturahmi, kedatangan kami untuk memastikan langsung kondisi terkini keluarga, khususnya perkembangan kondisi anak,” ujar dr. Nessi.

Ia menyebut kehadiran pemerintah daerah juga merupakan bentuk empati terhadap anak dan keluarganya.

“Bukan karena tugas semata, mewakili pribadi dan pemerintah daerah, kunjungan ini sebagai bentuk empati kami terhadap keluarga dan anak,” katanya.

Assessment untuk Menentukan Langkah Pemulihan

Dr. Nessi menjelaskan assessment psikologi dilakukan untuk mengetahui kondisi anak secara lebih mendalam. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah pemulihan yang sesuai.

“Bersama tim assessment, konseling psikologi akan mendalami kondisi anak sehingga DP3A bisa segera mengambil langkah-langkah yang konkret untuk memulihkan psikologi anak,” terangnya.

Hasil assessment juga akan disampaikan kepada tim pemeriksa pemerintah daerah sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan dari sisi kedinasan.

“Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada tim yang telah dibentuk, sebagai bahan pertimbangan kami,” tambahnya.

Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga privasi selama proses penanganan berlangsung.

LPAI Apresiasi Pendampingan DP3A

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, M. Zainuddin, mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap pengaduan keluarga serta langkah DP3A memberikan pendampingan psikologis.

Menurut Zainuddin, pendampingan tersebut penting untuk membantu pemulihan kondisi anak dan keluarga selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Apresiasi terhadap Bupati Lampung Selatan yang langsung mengambil sikap dengan membentuk tim satgas,” ujar Zainuddin.

Ia juga mengapresiasi langkah DP3A yang melakukan assessment dan memberikan konseling psikologis kepada keluarga.

“Melalui tim assessment yang turun langsung memberikan konseling psikologi ke rumah korban untuk memulihkan kondisi keluarga, khususnya kepada anak korban pascakejadian,” terangnya.

Zainuddin menilai pemulihan psikologis anak membutuhkan perhatian berkelanjutan, bukan hanya ketika perkara sedang menjadi perhatian publik.

“Masih banyak PR terkait dengan korban kekerasan terhadap anak yang membutuhkan perhatian dan pemulihan psikologi oleh DP3A,” tambahnya.

Ia juga menyinggung masih adanya perkara kekerasan terhadap anak yang proses hukumnya belum selesai.

“Masih banyak kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang status perkaranya belum selesai sehingga terlapor belum menjadi tersangka,” tutupnya.

Anak Perlu Dilindungi dari Stigma

Konselor Psikologi DP3A, Puji Lestari, S.Psi., mengingatkan pentingnya menciptakan ruang sosial yang aman bagi anak selama proses pendampingan.

Ia meminta orang tua dan lingkungan sekitar memberikan dukungan serta tidak membiarkan berkembangnya stigma yang dapat menambah beban psikologis anak.

“Kami juga mohon peran orang tua dan ruang sosial anak tetap terlindungi dari stigma yang beredar,” ujarnya.

Karena itu, informasi yang dapat mengarah pada identitas anak maupun keluarganya perlu dijaga agar tidak tersebar di ruang publik.

Proses Pemeriksaan Tetap Berjalan

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan tim pemeriksa di bawah koordinasi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Muhamad Darmawan, M.M.

Tim tersebut akan mendalami aspek disiplin kepegawaian berdasarkan pengaduan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, proses pembuktian dugaan tindak pidana dan penentuan status hukum pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah menjalankan kewenangannya pada aspek pemeriksaan kedinasan dan perlindungan anak, sedangkan proses hukum berjalan melalui mekanisme yang ditetapkan aparat penegak hukum.

Dengan pendampingan psikologis yang terus berjalan dan pemeriksaan kedinasan yang telah disiapkan, penanganan perkara kini memasuki tahap tindak lanjut di masing-masing kewenangan.

( A. M )

Pos terkait

banner 728x90