Bapas Kotabumi Lampung Utara Gandeng LPA Lampung Tengah
LAMPUNG TENGAH || KABAR RESKRIM . NET
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Bumi dan LPA Lampung Tengah bekerjasama dalam-dalam untuk memberi penanganan napi anak atau anak berhadapan hukum.
Nantinya penanganan napi anak tersebut dengan cara memberikan perlindungan dan pelatihan kerja bagi anak berhadapan hukum di Bapas Kotabumi, diantaranya oleh LPA Lampung Tengah.
Untuk penanganan napi anak itu, Bapas Kotabumi melakukan penanda tanganan Memorandum of Undertanding (MoU) dengan LPA Lampung Tengah.
Penanda tanganan MoU oleh Kepala Bapas Kotabumi Willi dan Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Lampung Tengah, Eko Yuono.
Dua unsur lembaga tersebut menandatangani nota kesepahaman tentang program perlindungan dan pelatihan kerja bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH), Kamis (4/8/2022) di kantor LPA Lampung Tengah.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas ll Kotabumi Welli mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk responsif untuk bagaimana usaha dan upaya dalam menyelamatkan anak-anak yang bermasalah dengan hukum dan demi kepentingan terbaik untuk anak-anak.
“Hal ini mendukung kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan,” ujarnya
Ia mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa BAPAS Kelas ll Kotabumi membawahi beberapa Kabupaten antara lain Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, dan Way Kanan dengan cakupan wilayah yang cukup luas.
“Bapas Kotabumi harus banyak bergandengan tangan untuk bagaimana anak yang berhadapan hukum bisa mendapatkan pelatihan kerja dan pembinaan yang maksimal,” katanya.
Ia juga menambahkan, hal tersebut baik dilakukan agar setelah selesai menjalani pembinaan dan pelatihan kerja para anak berhadapan hukum (ABH)
Willi mengatakan, nantinya diharapkan ABH tidak mengulangi perbuatannya lagi dan sedikit banyaknya sudah mendapatkan ilmu sebagai bekal untuk mandiri.
“Bekal tersebut lebih bermanfaat untuk kehidupan ABH setelah menjalani masa hukuman di BAPAS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perjanjian kerjasama dengan LPA Lampung Tengah adalah langkah positif dan membangun karena hadirnya LPA sangat membantu dalam penanganan terkait ABH.
“Seperti yang kita ketahui, LPA sudah membuktikan kualitasnya dengan SK dari Kementerian Sosial sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak tahun 2016,” ujar Kepala BAPAS.
Harry